PROPOSAL
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DI
KANTOR NOTARIS DAN PPAT
ADBUL KADIR ZAELANI, SH
Jl. Raya Karangmojo KM.3 No.23, Selang, Wonosari, Gunungkidul
Disusun oleh : - Muarief Priambudi / 15030055
: - Achmad Syarifudin / 15030050
: - Dedi Rahmad Wahyudi / 15030053
Jurusan :
Al Ahwal Asy Syakhsiyah
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM YOGYAKARTA
STAIYO WONOSARI
TAHUN 2018
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat
melaksanakan Praktek Kuliah Lapangan serta dapat menyelesaikan laporannya tepat
waktu dan tanpa adanya halangan yang berarti.
Proposal
Prakek Kuliah Lapangan ini disusun berdasrkan apa yang akan kami lakukan yakni
pada “Kantor Notaris dan PPAT” yang beralamat di Jl.Raya Karangmojo KM.3 No.23,
Selang, Wonosari, Gunungkidul.
Kuliah
praktek ini akan memberikan manfaat kepada penulis baik dari segi akademik
maupun untuk pengalaman yang tidak dapat penulis temukan saat berada di bangku
kuliah.
Penulis
akui penulis tidaklah sempurna seperti kata pepatah tak ada gading yang tak
retak begitu pula dalam penulisan ini, apabila nantinya terdapat kekeliruan
dalam penulisan proposal pengajuan Praktek Kuliah Kerja ini penulis sangat
mengharapkan kritik dan sarannya.
Akhir
kata semoga proposal Praktek Kuliah Lapanga ini akan dapat memberikan banyak
manfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Wonosari, 12 Febuari
2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................... i
KATA
PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ......................................................................... 1
B. Maksud dan tujuan PKL
.......................................................... 1
BAB II GAMBARAN UMUM INSTANSI
A. Pengertian Notaris ................................................................... 3
B. Sejarah
Perkumpulan Notaris dan
.... Dasar Hukum Perkumpulan Notaris di
Indonesia Jaman Hindia Belanda Sampai Sekarang . ................................................................................................ 3
C. Syarat
Diangkat Menjadi Notaris Sesuai
.... dengan UUJTN pasal 3 ............................................................ 4
D. Prosedur
Pengangkatan notaries sesuai
.... dengan UUJN (pasal 4-7) ........................................................ 5
E. Perbedaan
Notaris dan PPAT .................................................. 6
F.
Pengertian Akta Notaris ........................................................... 9
G. Syarat
Formil Akta Notaris ...................................................... 11
H. Kewajiban
Notaris Menurut UUJN (pasal 16) ........................ 13
I. Larangan
Jabatan Notaris UUJN (pasal 17) .............................. 14
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................... 18
B. Saran ........................................................................................ 18
C. Kata Penutup
........................................................................... 18
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Praktek Kerja Lapangan adalah salah
satu bentuk emplementasi secara sistematis dan sinkron antara program
pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui
kegiatan kerja secara langsung didunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian
tertentu.
Disamping dunia usaha , Praktek Kuliah
Lapangan ( PKL ) Dapat memberikan keuntungan pada pelaksanaan itu sendiri yaitu
Perguruan Tinggi, karena keahlian yang tidak diajarkan di universitas biasa
didapat didunia usaha , sehingga dengan adanya Praktek Kuliah Lapangan ( PKL )
dapat meningkatkan mutu yang dapat diarahkan untuk mengembangkan
suatu system yang mantap antara dunia pendidikan dan dunia usaha.
B. MAKSUD
DAN TUJUAN PRAKTEK KULIAH LAPANGAN (PKL)
Maksud dilaksanakannya Praktek
Kuliah Lapangan ( PKL ) yang diwujudkan dalam kerja disuatu perusahaan. Selain
sebagai salah satu syarat tugas akhir Praktek Kuliah Lapangan ( PKL ),Praktek Kuliah
Lapangan ( PKL ) juga sebagai kegiatan Mahasiswa untuk mencari pengalaman kerja
sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya,
yang tercermin dalam
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila yang bertujuan
meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat
menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung jawab
atas Pembangunan Bangsa dan Negara dalam pencapaian perekonomian meningkat dan
kehidupan yang makmur.
Karena pertumbuhan perekonomian
yang meningkat, didukung pula oleh tumbuhnya persaingan dibidang
industri dan teknologi yang memaksa kita untuk ikut terjun kedalam dunia
industri, bisnis, dan perdagangan .
Adapun tujuan diadakan pelaksanakan
Praktek Kuliah Lapangan ( PKL ) antara lain :
a. Untuk
memperkenalkan Mahasiswa pada dunia usaha,
b. Menumbuhkan
dan meningkatkan sikap profosional yang diperlukan Mahasiswa untuk memasuki
dunia usaha,
c. Meningkatkan
daya kreasi dan produktifitas tehadap Mahasiswa sebagai
persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang
sesungguhnya,
persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang
sesungguhnya,
d. Meluaskan
wawasan dan Pandangan Mahaiswa terhadap jenis-jenis pekerjaan
pada tempat dimana Mahasiswa melaksanakan Praktek Kuliah Lapangan (PKL).
pada tempat dimana Mahasiswa melaksanakan Praktek Kuliah Lapangan (PKL).
BAB
II
GAMBARAN
UMUM INSTANSI
A. PENGERTIAN
NOTARIS
Istilah notaris diambil dari nama
pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang
penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi
hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak
ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris
diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu
dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap
netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan
hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan
kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak
boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya
masalah.
B. Sejarah
Perkumpulan Notaris dan Dasar Hukum Perkumpulan Notaris di Indonesia Jaman
Hindia Belanda sampai Sekarang:
Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang merupakan
wadah perkumpulan/organisasi bagi para notaris, berdiri semenjak tanggal 01
Juli 1908, diakui sebagai badan hukum (rechtpersoon) berdasarkan Gouvernements
Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 05 September 1908 Nomor 9, merupakan
satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan
menjalankan tugas jabatannya sebagai Pejabat Umum. Sebagai Tindak Lanjut dari
Sejarah Perkumpulan Notaris. Maka Terbitlah Aturan Peraturan
Perundang-undangan, yakni:
a. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah disahkan dan diundangkan
serta mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2004;
b. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Notaris;
Berdasarkan ketentuan Anggaran
Perkumpulan Notaris yang terakhir telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-10221.HT.01.06 Tahun 1995
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995
Nomor 28 Tambahan No.1/P-1995, Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan
satu-satunya wadah organisasi bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia yang
berbentuk Perkumpulan yang berbadan Hukum dari Peraturan Perundang-undangan
Hindia Belanda yakni Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 05
September 1908 Nomor 9 Tentang Keberadaan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang
merupakan wadah perkumpulan/organisasi bagi para notaris.
C. Syarat
diangkat menjadi notaris sesuai dengan UUJN pasal 3:
1. Warga
negara Indonesia
Karena
notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari
negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat diberikan
kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan rahasia negara,
notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang
tidak mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing.
2. Berumur
minimal 27 tahun
Umur
27 tahun dianggap sudah stabil secara mental dan emosional.
3. Bertakwa
kepada tuhan YME
Diharapkan
notaris tidak akan melakukan perbuatan asusila, amoral dll.
4. Pengalaman
Telah
menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam
waktu 1 tahun berturut-turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau
rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan; Supaya
telah mengetahui praktek notaris, mengetahui struktur hukum yang dipakai dalam
pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di bawah tangan, dan mengetahui
administrasi notaris.
5. Ijazah
Berijazah
sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan; telah mengerti dasar-dasar
hukum Indonesia.
6. Non-PNS
Tidak
berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun karyawan
BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang-undang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak boleh merangkap
jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai pihak netral
supaya tidak terjadi benturan kepentingan.
D. Prosedur
pengangkatan notaris sesuai dengan UUJN (pasal 4 – 7)
Untuk dapat melaksanakan tugas
jabatan notaris, maka sebelumnya harus dilakukan tahapan-tahapan sebagai
berikut:
1. Mengajukan
permintaan ke Departemen Hukum dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris,
dengan melampirkan:
a. Nama
notaris yang akan dipakai;
b. Ijazah-ijazah
yang diperlukan;
c. Surat
pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap;
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan
telah diterima oleh departemen Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu
turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah surat keputusannya
turun, si calon notaris akan ditempatkan di wilayah tertentu.
2. Notaris
harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dalam waktu
maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris.
Notaris mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing dihadapan
menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Sumpah
jabatan yaitu: Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan
tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang pejabat
notaris” :
a. Amanah:
dapat dipercaya melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan perintah dari para
pihak/orang yang mengkhendaki notaris untuk menuangkan maksud dan keinginannya
dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan tanda tangannya pada akhir akta.
b. Jujur:
tidak berbohong atau menutup-nutupi segala sesuatunya.
c. Seksama:
yaitu berhati-hati dan teliti dalam menyusun redaksi akta agar tidak merugikan
para pihak.
d. Mandiri:
notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat itu bersruktur hukum yang tepat
serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien.
e. Tak
berpihak: netral, tidak memihak pada satu pihak.
E. PERBEDAAN
NOTARIS DAN PPAT
Masih adanya persepsi yang belum
tepat di masyarakat kita tentang Notaris dan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah
), yang menurut mereka bahwa Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang sama.
Pada dasarnya Notaris dan PPAT adalah jabatan yang berbeda. Seorang yang
menjadi Notaris belum tentu seorang PPAT, begitu pula sebaliknya.
Perbedaan antara Notaris dan PPAT:
1. Dasar
Hukum :
-
Notaris : Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 :
tentang Jabatan Notaris (UUJN).
-
PPAT : Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT).
2. Pengangkatan
:
-
Notaris : oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
-
PPAT : oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional
3. Definisi
:
-
Notaris : Pasal 1 UUJN : Notaris adalah pejabat
umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini.
-
PPAT : Pasal 1 PJPPAT : Pejabat Pembuat
Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi
kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu
mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
4. Wewenang
:
-
Notaris : Pasal
15 UUJN : Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan,perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.
Selain itu Notaris berwenang pula :
a. mengesahkan
tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan
surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat
kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan
pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat
akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat
akta risalah lelang.
-
PPAT : Pasal 2 PJPPAT : PPAT bertugas pokok
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat Akta sebagai
bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran
perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Akta yang dapat dibuat PPAT adalah
sebagai berikut :
a. jual
beli;
b. tukar
menukar;
c. hibah;
d. pemasukan
ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian
hak bersama;
f. pemberian
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g. pemberian
Hak Tanggungan;
h. pemberian
Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas
jelas terdapat perbedaan kewenangan antara Notaris dengan PPAT. Seorang Notaris
memiliki kewenangan lebih luas dibanding seorang PPAT.
F. PENGERTIAN
AKTA NOTARIS
Akta Notaris adalah dokumen
resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870
dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak
dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu
lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat
dibuktikan.
Berdasarkan KUH
Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan
atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat
bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Yang dimaksud Akta
Notaris ialahAkta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Akta ini
memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat
dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya
adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa
yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Surat yang digunakan sebagai alat
bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta.Akta
juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta
Di bawah tangan. Suatu surat
dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan
sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan
mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880. Perbedaan antara
akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta
tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan
pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris,Panitera, Hakim, Juru
Sita) sedangkan akta di bawah tangan
cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum,
tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik
ialah akta notaris, surat berita acara sidang, vonis, proses perbal
penyitaan, kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll, akta di
bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian
sewa menyewa rumah dll.
Fungsi utama dari akta adalah
sebagai alat bukti. Akta Notaris merupakan alat bukti yang sempurna
bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak
darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Notaris merupakan
bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam
akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai
benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan
sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda
tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka
akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang
menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak
darinya.
Dalam Undang-undang No.13
tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat
perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaandi bidang
keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.
Dengan tidak adanya materai
tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan
cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan
hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada
tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Jika kalau surat tersebut
tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan
maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan dikantor pos terdekat.
1) Setiap Akta
Notaris terdiri atas:
a. awal
akta atau kepala akta;
b. badan
akta; dan
c. akhir
atau penutup akta.
2) Awal
akta atau kepala akta memuat :
a. judul
akta;
b. nomor
akta;
c. jam,
hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama
lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
3) Badan
akta memuat:
a. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka
wakili;
b. keterangan
mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi
akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;
d. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan,
dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
4) Akhir
atau penutup akta memuat:
a. uraian
tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
l atau Pasal 16 ayat (7);
b. uraian
tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta
apabila ada
c. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan
tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d. uraian
tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau
uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan,
atau penggantian.
5) Akta
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus,
dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat
nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang
mengangkatnya.
Akta notaris yang tidak
memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
contoh-contoh
akta notariil / akta notaris :
a. Akta
Jual Beli
b. Akta
Hibah
c. Akta
Pembagian Hak Bersama
d. Akta
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
e. Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
f. Akta
Tukar Menukar
g. Akta
Pemasukan Dalam Perusahaan (INBRENG)
h. Akta
Pemberian HGB/HP
i.
Akta Pendirian Koperasi
Simpan Pinjam
j.
Akta Pendirian Koperasi
Jasa
k. Akta
Pendirian Koperasi Produksi
l.
Akta Pendirian Koperasi
Konsumen
m. Waarmerking
n. Legalisasi
H. Kewajiban
notaris menurut UUJN (pasal 16)
1. Bertindak
jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang
terkait dalam perbuatan hukum;
2. Membuat
akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol
notaris, dan notaris menjamin kebenarannya;
3. Notaris
tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta
originali.
4. Mengeluarkan
grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
5. Wajib
memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan
untuk menolaknya.
Yang
dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
-
Yang membuat notaris
berpihak,
-
Yang membuat notaris
mendapat keuntungan dari isi akta;
-
Notaris memiliki
hubungan darah dengan para pihak;
-
Akta yang dimintakan
para pihak melanggar asusila atau moral.
-
Merahasiakan segala
suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna
pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
-
Kewajiban merahasiakan
yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat
lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
6. Menjilid
akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih
dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya,
mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap
buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut
memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya
untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
7. Membuat
daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat
berharga;
8. Membuat
daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta
setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil
ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap
bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal
15 tiap bulannya;
9. Mencatat
dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
10. Mempunyai
cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang
melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
11. Membacakan
akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda
tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
12. Menerima
magang calon notaris;
I. Larangan
jabatan notaris menurut UUJN (pasal 17)
Notaris dilarang:
a. Menjalankan
jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. Meninggalkan
wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang
sah;
c. Merangkap
sebagai pegawai negeri;
d. Merangkap
sebagai pejabat negara;
e. Merangkap
sebagai advokat;
f. Merangkap
jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
g. Merangkap
sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
h. Menjadi
notaris pengganti;
i.
Melakukan profesi lain
yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau kepatutan yang dapat
memengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.
j.
Notaris hanya
berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah
jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya
memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak
berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya,
yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor
notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Notaris dapat membuat
perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan
tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan
notaris.
k. Setiap
notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris. Formasi
notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM. dengan mempertimbangkan usul
dari organisasi notaris.
Formasi notaris ditentukan berdasarkan:
-
Kegiatan dunia usaha;
-
Jumlah penduduk;
-
Rata-rata jumlah akta
yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap bulannya.
Sebagai
pejabat umum, notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas. Untuk itu notaris
memiliki hak cuti. Ketentuan mengenai cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32):
-
Hak cuti bisa diambil
setelah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun;
-
Selama cuti, notaris
harus memilih notaris pengganti;
-
Cuti bisa diambil
setiap tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun;
-
Setiap pengambilan cuti
maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya;
-
Selama masa jabatan
notaris, jumlah waktu cuti paling lama ialah 12 tahun;
Permohonan
cuti diajukan ke:
-
Majelis pengawas
daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan;
-
Majelis pengawas
wilayah, untuk cuti 6 bulan sampai dengan 1 tahun;
-
Majelis pengawas pusat,
untuk cuti lebih dari 1 tahun.
-
Selain notaris itu
sendiri, dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis
lurus dari notaris dapat memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas;
-
Apabila permohonan cuti
diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat
yang ditunjuk;
-
Apabila permohonan cuti
ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus
disertai oleh alasan penolakan;
-
Notaris yang cuti wajib
menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.
Apabila pada saat cuti, notaris
meninggal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya.
Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris wajib
melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari kerja
sejak notaris itu meninggal.
Notaris pengganti adalah orang yang
diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau
untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (UUJN pasal
1 angka 3). Syaratnya (UUJN pasal 33 angka 1):
-
WNI;
-
Cukup umur (27 tahun);
-
Berijazah sarjana
hukum;
-
Telah berkerja sebagai
karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
-
Notaris pengganti habis
masa kerjanya setelah masa cuti notaris selesai.
Notaris pengganti khusus ialah seseorang yang
diangkat sebagai notaris untuk menggantikan seorang notaris, untuk membuat akta
tertentu, karena di daerah kabupaten atau kota tidak ada notaris lain,
sedangkan notaris yang menurut ketentuan UUJN tidak boleh membuat akta yang
dimaksud (UUJN pasal 1 angka 4), syaratnya sama dengan notaris pengganti,
yaitu:
-
WNI;
-
Cukup umur (27 tahun);
-
Berijazah sarjana
hukum;
-
Telah berkerja sebagai
karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti khusus ditunjuk oleh
majelis pengawas daerah, dan ahnaya berwenang untuk membuat akta untuk
kepentingan notaris dan keluarganya. (UUJN Pasal 34 ayat 1). Notaris pengganti
khusus tidak disertai dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat
2).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisa yang dilakukan
selama penulis melaksanakan praktek kerja lapangan dengan data – data yang ada,
maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan Praktek lapangan kerja
merupakan suatu pembelajaran bagi setiap mahasiswa untuk bisa belajar mandiri
dalam melakukan pekerjaan.
B. Saran
Setelah melakukan analisa dan
perancangan baik dari teori maupun praktek kuliah lapangan, penulis mencoba
memberikan beberapa saran yang mungkin dapat berguna pihak instansi agar
dapat mempertahankan rasa tanggung jawab dalam menjalankan setiap pekerjaan
yang dibebankan. Serta bagi pembimbing mata kuliah agar memberikan pengetahuan
secara umum mengenai instansi yang ditempatinya.
C. Kata
Penutup
Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah
atas segala rahmat yang telah diberikan oleh Allah SWT , bahwa penulisan Proposal
PKL telah mendapat dukungan dari Dosen Pembimbing dengan baik tanpa mengalami
hambatan. Sehingga Proposal PKL ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi
seluruh Mahasiswa Fakultas Syariah khususnya Sekolah Tinggi Agama Islam
Yogyakarta.