RINGKASAN MATERI
FILSAFAT HUKUM ISLAM
Oleh
: Achmad Syarifudin/AS/V
A.
Pengertian
Filsafat Hukum Isam
Secara Etimologi kata falsafah atau filsafat dalam
bahasa Indonesia merupakan kata serapan. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan
kata majemuk yang berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta)
dan kata (sophia = kebijaksanaan). Sehingga arti harfiahnya adalah pecinta
kebijaksanaan.Secara terminologi filsafat adalah berfikir secara sistematis
dan mendalam sehingga sampai kedasar-dasar persoalan.
Filsafat Hukum Islam adalah berfikir menurut logika yang teratur,
benar, dan mendalam yang berkaitan dengan hukum Tuhan atau hukum islam yang
berdasarkan nas aqli dan nas naqli.
B.
Terdapat tiga aspek dalam filsafat
1.
Ontologi : Hakikat
2.
Epistimologi : Cara/Metode
3.
Axiologi : Tujuan sebuah ilmu
C.
Unsur-unsur hukum islam
1.
Al-hakim adalah
pembuat Hukum yaitu Allah.
2.
Al-mahkum alaih
adalah mukallaf yang menjadi obyek tuntutan hukum syara’.Orang yang dibebani
hukum yaitu ;
Ø Orang yang tidur sampai bangun
Ø Orang yang masih kecil sampai dewasa/baligh
Ø Orang yang sehat jasmani dan rohani
·
Faktor Mukallaf
:
a)
Al-khilafah
(kepemimpinan)
b)
Al-amanah
(kepercayaan)
c)
Al-mahadah
(perjanjian)
d)
As-sahadah
(persaksian)
e)
Tanzilul kitab
(turunnya kitab)
f)
Diutusnya Rasul
g)
Al-bayinah
(penjelasan)
h)
Al-ma’aql
(akal)
i)
Al-qalb (hati)
j)
Al-istiqoah
(kemampuan)
3.
Al-mahkum fih
adalah perbuatan-perbuatan orang mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan
hukum). Perbuatan hukum yang dibebankan Tuhan kepada manusia ada prinsip
pertanggungjawaban.Dalam perbuatan hukum, perbuatan mukhallaf dibagi menjdai 3
:
Ø Unsur formil (aru’ul syar’i)/nash
Ø Unsur materiil (aru’ul madi)/perbuatan
Ø Unsur moril (aru’ul adabi)/pertanggungjawaban
Syarat
:
Ø Perbuatan itu terjadi dan tidak mustahil
Ø Perbuatan itu dapat terjadi karena ikhtiarnya
Oleh karenaitu,
perbuatan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya jika bukan ikhtiarnya maka dia
tidak bisa dimintai pertangungjawabannya secara pidana.
1.
Perbuatan
tersebut dapat dimengerti secara logika
2.
Perbuatan itu
dapat diketahui/dimaknai sebagai perintah/larangan Allah.
4.
Al-mahkum bih
adalah sumber hukum. Bahwa hakikat hukum syar’i adalah khithab Allah yang
berhubungan dengan dengan amal perbuatan mukallaf.
5.
Al-hukmu
(hukum)
Ø Ciri-ciri Hukum
Islam
1.
Ketuhanan/teologi
Bahwasanya pemikiran umat islam
bersandar pada Tuhan (nashiyah)
Ciri : - Bersumber dari Tuhan
-
Diambil dari
pemikiran ulama dari wahyu
-
Tidak
bertentangan dengan maqasidu syariah
-
Diikuti
2.
Kemanusiaan
Bahwasanya segala hukum/normatifnya
mempunyai intisari kepada maslahah dan dittujukan untuk keberadaan manusia.
3.
Moralitas
Bahwasanya hukum islam berdasarkan
nilai moralitas/akhlakulkarimah
4.
Universal
Bahwasanya hukum Islam ditujukan
untuk seluruh umat manusia. Kandungan kitab al-qur’an dihadapkan pada manusia.
Ø Prinsip-Prinsip
Hukum Islam
a.
Meniadakan
kesempitan d. Harus
sesuai dengan maslahat
b.
Bertahap e.
Sesuai dengan fitrah manusia
c.
Menyedikitkan
beban f. Watak/Temperamen
Hukum Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar