Kamis, 26 April 2018

RINGKASAN MATERI FILSAFAT HUKUM ISLAM



RINGKASAN MATERI
FILSAFAT HUKUM ISLAM
Oleh : Achmad Syarifudin/AS/V

A.    Pengertian Filsafat Hukum Isam
Secara Etimologi kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk yang berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan kata (sophia = kebijaksanaan). Sehingga arti harfiahnya adalah pecinta kebijaksanaan.Secara terminologi filsafat adalah berfikir secara sistematis dan mendalam sehingga sampai kedasar-dasar persoalan.
Filsafat Hukum Islam adalah berfikir menurut logika yang teratur, benar, dan mendalam yang berkaitan dengan hukum Tuhan atau hukum islam yang berdasarkan nas aqli dan nas naqli.
B.     Terdapat tiga aspek dalam filsafat
1.      Ontologi                : Hakikat
2.      Epistimologi          : Cara/Metode
3.      Axiologi                : Tujuan sebuah ilmu
C.    Unsur-unsur hukum islam
1.      Al-hakim adalah pembuat Hukum yaitu Allah.
2.      Al-mahkum alaih adalah mukallaf yang menjadi obyek tuntutan hukum syara’.Orang yang dibebani hukum yaitu ;
Ø  Orang yang tidur sampai bangun
Ø  Orang yang masih kecil sampai dewasa/baligh
Ø  Orang yang sehat jasmani dan rohani
·         Faktor Mukallaf :
a)        Al-khilafah (kepemimpinan)
b)        Al-amanah (kepercayaan)
c)        Al-mahadah (perjanjian)
d)       As-sahadah (persaksian)
e)        Tanzilul kitab (turunnya kitab)
f)         Diutusnya Rasul
g)        Al-bayinah (penjelasan)
h)        Al-ma’aql (akal)
i)          Al-qalb (hati)
j)          Al-istiqoah (kemampuan)
3.      Al-mahkum fih adalah perbuatan-perbuatan orang mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Perbuatan hukum yang dibebankan Tuhan kepada manusia ada prinsip pertanggungjawaban.Dalam perbuatan hukum, perbuatan mukhallaf dibagi menjdai 3 :
Ø  Unsur formil (aru’ul syar’i)/nash
Ø  Unsur materiil (aru’ul madi)/perbuatan
Ø  Unsur moril (aru’ul adabi)/pertanggungjawaban
Syarat :
Ø  Perbuatan itu terjadi dan tidak mustahil
Ø  Perbuatan itu dapat terjadi karena ikhtiarnya
Oleh karenaitu, perbuatan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya jika bukan ikhtiarnya maka dia tidak bisa dimintai pertangungjawabannya secara pidana.
1.    Perbuatan tersebut dapat dimengerti secara logika
2.    Perbuatan itu dapat diketahui/dimaknai sebagai perintah/larangan Allah.

4.      Al-mahkum bih adalah sumber hukum. Bahwa hakikat hukum syar’i adalah khithab Allah yang berhubungan dengan dengan amal perbuatan mukallaf.
5.      Al-hukmu (hukum)


Ø  Ciri-ciri Hukum Islam
1.    Ketuhanan/teologi
Bahwasanya pemikiran umat islam bersandar pada Tuhan (nashiyah)
Ciri : - Bersumber dari Tuhan
-  Diambil dari pemikiran ulama dari wahyu
-  Tidak bertentangan dengan maqasidu syariah
-  Diikuti
2.    Kemanusiaan
Bahwasanya segala hukum/normatifnya mempunyai intisari kepada maslahah dan dittujukan untuk keberadaan manusia.
3.    Moralitas
Bahwasanya hukum islam berdasarkan nilai moralitas/akhlakulkarimah
4.    Universal
Bahwasanya hukum Islam ditujukan untuk seluruh umat manusia. Kandungan kitab al-qur’an dihadapkan pada manusia.
Ø  Prinsip-Prinsip Hukum Islam
a.       Meniadakan kesempitan                     d. Harus sesuai dengan maslahat
b.      Bertahap                                              e. Sesuai dengan fitrah manusia
c.       Menyedikitkan beban                         f. Watak/Temperamen Hukum Islam
                       





Tidak ada komentar:

Posting Komentar