Kamis, 26 April 2018

PROPOSAL PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI KANTOR NOTARIS DAN PPAT ADBUL KADIR ZAELANI, SH


PROPOSAL

PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DI
KANTOR NOTARIS DAN PPAT
ADBUL KADIR ZAELANI, SH
Jl. Raya Karangmojo KM.3 No.23, Selang, Wonosari, Gunungkidul


Disusun oleh        : - Muarief Priambudi / 15030055
                             : - Achmad Syarifudin / 15030050
                             : - Dedi Rahmad Wahyudi / 15030053

Jurusan                : Al Ahwal Asy Syakhsiyah

SEKOLAH TINGGI  AGAMA ISLAM YOGYAKARTA
STAIYO WONOSARI
TAHUN 2018



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat melaksanakan Praktek Kuliah Lapangan serta dapat menyelesaikan laporannya tepat waktu dan tanpa adanya halangan yang berarti.
Proposal Prakek Kuliah Lapangan ini disusun berdasrkan apa yang akan kami lakukan yakni pada “Kantor Notaris dan PPAT” yang beralamat di Jl.Raya Karangmojo KM.3 No.23, Selang, Wonosari, Gunungkidul.
Kuliah praktek ini akan memberikan manfaat kepada penulis baik dari segi akademik maupun untuk pengalaman yang tidak dapat penulis temukan saat berada di bangku kuliah.
Penulis akui penulis tidaklah sempurna seperti kata pepatah tak ada gading yang tak retak begitu pula dalam penulisan ini, apabila nantinya terdapat kekeliruan dalam penulisan proposal pengajuan Praktek Kuliah Kerja ini penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya.
Akhir kata semoga proposal Praktek Kuliah Lapanga ini akan dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb





Wonosari, 12 Febuari 2018





      Penyusun         

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.........................................................................................        i
KATA PENGANTAR ......................................................................................        ii
DAFTAR ISI .....................................................................................................        iii
BAB    I   PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .........................................................................        1
B. Maksud dan tujuan PKL ..........................................................        1

BAB   II  GAMBARAN UMUM INSTANSI
A. Pengertian Notaris ...................................................................        3
B. Sejarah Perkumpulan Notaris dan
.... Dasar Hukum Perkumpulan Notaris di Indonesia Jaman Hindia Belanda Sampai Sekarang .        ................................................................................................ 3
C. Syarat Diangkat Menjadi Notaris Sesuai
.... dengan UUJTN pasal 3 ............................................................        4
D. Prosedur Pengangkatan notaries sesuai
.... dengan UUJN (pasal 4-7) ........................................................        5
E. Perbedaan Notaris dan PPAT ..................................................        6
F. Pengertian Akta Notaris ...........................................................        9
G. Syarat Formil Akta Notaris ......................................................        11
H. Kewajiban Notaris Menurut UUJN (pasal 16) ........................        13
I. Larangan Jabatan Notaris UUJN (pasal 17) ..............................        14

BAB  III PENUTUP
A. Kesimpulan...............................................................................        18
B. Saran ........................................................................................        18
C. Kata Penutup ...........................................................................        18




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Praktek Kerja Lapangan adalah salah satu bentuk emplementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung didunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu.
Disamping dunia usaha , Praktek Kuliah Lapangan ( PKL ) Dapat memberikan keuntungan pada pelaksanaan itu sendiri yaitu Perguruan Tinggi, karena keahlian yang tidak diajarkan di universitas biasa didapat didunia usaha , sehingga dengan adanya Praktek Kuliah Lapangan ( PKL ) dapat meningkatkan mutu  yang dapat diarahkan untuk mengembangkan suatu system yang mantap antara dunia pendidikan dan dunia usaha.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN PRAKTEK KULIAH LAPANGAN (PKL)
Maksud dilaksanakannya Praktek Kuliah Lapangan ( PKL ) yang diwujudkan dalam kerja disuatu perusahaan. Selain sebagai salah satu syarat tugas akhir Praktek Kuliah Lapangan ( PKL ),Praktek Kuliah Lapangan ( PKL ) juga sebagai kegiatan Mahasiswa untuk mencari pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya,
yang tercermin dalam Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila yang bertujuan meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung jawab atas Pembangunan Bangsa dan Negara dalam pencapaian perekonomian meningkat dan kehidupan yang makmur.
Karena pertumbuhan perekonomian yang meningkat, didukung pula oleh tumbuhnya persaingan dibidang industri dan teknologi yang memaksa kita untuk ikut terjun kedalam dunia industri, bisnis, dan perdagangan .
Adapun tujuan diadakan pelaksanakan Praktek Kuliah Lapangan ( PKL ) antara lain :
a.       Untuk memperkenalkan Mahasiswa pada dunia usaha,
b.      Menumbuhkan dan meningkatkan sikap profosional yang diperlukan Mahasiswa untuk memasuki dunia usaha,
c.       Meningkatkan daya kreasi dan produktifitas tehadap Mahasiswa sebagai
persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang
sesungguhnya,
d.      Meluaskan wawasan dan Pandangan Mahaiswa terhadap jenis-jenis pekerjaan
pada tempat dimana Mahasiswa melaksanakan Praktek Kuliah Lapangan (PKL).



BAB II
GAMBARAN UMUM INSTANSI

A.    PENGERTIAN NOTARIS
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

B.     Sejarah Perkumpulan Notaris dan Dasar Hukum Perkumpulan Notaris di Indonesia Jaman Hindia Belanda sampai Sekarang:
Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang merupakan wadah perkumpulan/organisasi bagi para notaris, berdiri semenjak tanggal 01 Juli 1908, diakui sebagai badan hukum (rechtpersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 05 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya sebagai Pejabat Umum. Sebagai Tindak Lanjut dari Sejarah Perkumpulan Notaris. Maka Terbitlah Aturan Peraturan Perundang-undangan, yakni:
a.       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah disahkan dan diundangkan serta mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2004;
b.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Notaris;

Berdasarkan ketentuan Anggaran Perkumpulan Notaris yang terakhir telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-10221.HT.01.06 Tahun 1995 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan No.1/P-1995, Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya wadah organisasi bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan yang berbadan Hukum dari Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda yakni Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 05 September 1908 Nomor 9 Tentang Keberadaan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang merupakan wadah perkumpulan/organisasi bagi para notaris.

C.    Syarat diangkat menjadi notaris sesuai dengan UUJN pasal 3:
1.      Warga negara Indonesia
Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan rahasia negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing.
2.      Berumur minimal 27 tahun
Umur 27 tahun dianggap sudah stabil secara mental dan emosional.
3.      Bertakwa kepada tuhan YME
Diharapkan notaris tidak akan melakukan perbuatan asusila, amoral dll.
4.      Pengalaman
Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 1 tahun berturut-turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan; Supaya telah mengetahui praktek notaris, mengetahui struktur hukum yang dipakai dalam pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di bawah tangan, dan mengetahui administrasi notaris.
5.      Ijazah
Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan; telah mengerti dasar-dasar hukum Indonesia.
6.      Non-PNS
Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak boleh merangkap jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai pihak netral supaya tidak terjadi benturan kepentingan.

D.    Prosedur pengangkatan notaris sesuai dengan UUJN (pasal 4 – 7)
Untuk dapat melaksanakan tugas jabatan notaris, maka sebelumnya harus dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.      Mengajukan permintaan ke Departemen Hukum dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan melampirkan:
a.       Nama notaris yang akan dipakai;
b.      Ijazah-ijazah yang diperlukan;
c.       Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap;
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima oleh departemen Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah surat keputusannya turun, si calon notaris akan ditempatkan di wilayah tertentu.
2.      Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing dihadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Sumpah jabatan yaitu: Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang pejabat notaris” :
a.       Amanah: dapat dipercaya melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan perintah dari para pihak/orang yang mengkhendaki notaris untuk menuangkan maksud dan keinginannya dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan tanda tangannya pada akhir akta.
b.      Jujur: tidak berbohong atau menutup-nutupi segala sesuatunya.
c.       Seksama: yaitu berhati-hati dan teliti dalam menyusun redaksi akta agar tidak merugikan para pihak.
d.      Mandiri: notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat itu bersruktur hukum yang tepat serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien.
e.       Tak berpihak: netral, tidak memihak pada satu pihak.

E.     PERBEDAAN NOTARIS DAN PPAT
Masih adanya persepsi yang belum tepat di masyarakat kita tentang Notaris dan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ), yang menurut mereka bahwa Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang sama. Pada dasarnya Notaris dan PPAT adalah jabatan yang berbeda. Seorang yang menjadi Notaris belum tentu seorang PPAT, begitu pula sebaliknya.
Perbedaan antara Notaris dan PPAT:
1.      Dasar Hukum :
-          Notaris      : Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 : tentang Jabatan Notaris (UUJN).
-          PPAT        :  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT).
2.      Pengangkatan :
-          Notaris      : oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
-          PPAT        : oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional
3.      Definisi :
-          Notaris      : Pasal 1 UUJN : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini.
-          PPAT        :  Pasal 1 PJPPAT : Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
4.      Wewenang :
-          Notaris :  Pasal 15 UUJN : Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.
Selain itu Notaris berwenang pula :
a.       mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b.      membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c.       membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d.      melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e.       memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f.       membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g.      membuat akta risalah lelang.
-          PPAT        : Pasal 2 PJPPAT : PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat Akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Akta yang dapat dibuat PPAT adalah sebagai berikut :
a.       jual beli;
b.      tukar menukar;
c.       hibah;
d.      pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e.       pembagian hak bersama;
f.       pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g.      pemberian Hak Tanggungan;
h.      pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas terdapat perbedaan kewenangan antara Notaris dengan PPAT. Seorang Notaris memiliki kewenangan lebih luas dibanding seorang PPAT.


F.     PENGERTIAN AKTA NOTARIS
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Yang dimaksud Akta Notaris ialahAkta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta.Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880. Perbedaan  antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris,Panitera, HakimJuru Sita) sedangkan akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik ialah akta notaris, surat berita acara sidang, vonis, proses perbal penyitaan,  kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll, akta di bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah dll.
Fungsi utama dari akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris  merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Notaris  merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk  surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan,  perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.
Dengan tidak adanya  materai tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi  tidak sah, melainkan cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Jika kalau  surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan dikantor pos terdekat.

G.    Syarat formil akta notaris
1)      Setiap Akta Notaris terdiri atas:
a.       awal akta atau kepala akta;
b.      badan akta; dan
c.       akhir atau penutup akta.
2)      Awal akta atau kepala akta memuat :
a.       judul akta;
b.      nomor akta;
c.       jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d.      nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
3)      Badan akta memuat:
a.       nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
b.      keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c.       isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;
d.      nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
4)      Akhir atau penutup akta memuat:
a.       uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7);
b.      uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada
c.       nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d.      uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
5)      Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
contoh-contoh akta notariil / akta notaris :
a.       Akta Jual Beli
b.      Akta Hibah
c.       Akta Pembagian Hak Bersama
d.      Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
e.       Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
f.       Akta Tukar Menukar
g.      Akta Pemasukan Dalam Perusahaan (INBRENG)
h.      Akta Pemberian HGB/HP
i.        Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
j.        Akta Pendirian Koperasi Jasa
k.      Akta Pendirian Koperasi Produksi
l.        Akta Pendirian Koperasi Konsumen
m.    Waarmerking
n.      Legalisasi



H.    Kewajiban notaris menurut UUJN (pasal 16)
1.      Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
2.      Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris, dan notaris menjamin kebenarannya;
3.      Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
4.      Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
5.      Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
-          Yang membuat notaris berpihak,
-          Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
-          Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
-          Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
-          Merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
-          Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
6.      Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
7.      Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
8.      Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya;
9.      Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
10.  Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
11.  Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
12.  Menerima magang calon notaris;

I.       Larangan jabatan notaris menurut UUJN (pasal 17)
Notaris dilarang:
a.       Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b.      Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c.       Merangkap sebagai pegawai negeri;
d.      Merangkap sebagai pejabat negara;
e.       Merangkap sebagai advokat;
f.       Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
g.      Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
h.      Menjadi notaris pengganti;
i.        Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau kepatutan yang dapat memengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.
j.        Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris.
k.      Setiap notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris. Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM. dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris.
Formasi notaris ditentukan berdasarkan:
-          Kegiatan dunia usaha;
-          Jumlah penduduk;
-          Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap bulannya.

Sebagai pejabat umum, notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas. Untuk itu notaris memiliki hak cuti. Ketentuan mengenai cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32):
-          Hak cuti bisa diambil setelah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun;
-          Selama cuti, notaris harus memilih notaris pengganti;
-          Cuti bisa diambil setiap tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun;
-          Setiap pengambilan cuti maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya;
-          Selama masa jabatan notaris, jumlah waktu cuti paling lama ialah 12 tahun;
Permohonan cuti diajukan ke:
-          Majelis pengawas daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan;
-          Majelis pengawas wilayah, untuk cuti 6 bulan sampai dengan 1 tahun;
-          Majelis pengawas pusat, untuk cuti lebih dari 1 tahun.
-          Selain notaris itu sendiri, dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris dapat memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas;
-          Apabila permohonan cuti diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk;
-          Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus disertai oleh alasan penolakan;
-          Notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.
Apabila pada saat cuti, notaris meninggal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris wajib melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak notaris itu meninggal.
Notaris pengganti adalah orang yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3). Syaratnya (UUJN pasal 33 angka 1):
-          WNI;
-          Cukup umur (27 tahun);
-          Berijazah sarjana hukum;
-          Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
-          Notaris pengganti habis masa kerjanya setelah masa cuti notaris selesai.
Notaris pengganti khusus ialah seseorang yang diangkat sebagai notaris untuk menggantikan seorang notaris, untuk membuat akta tertentu, karena di daerah kabupaten atau kota tidak ada notaris lain, sedangkan notaris yang menurut ketentuan UUJN tidak boleh membuat akta yang dimaksud (UUJN pasal 1 angka 4), syaratnya sama dengan notaris pengganti, yaitu:
-          WNI;
-          Cukup umur (27 tahun);
-          Berijazah sarjana hukum;
-          Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti khusus ditunjuk oleh majelis pengawas daerah, dan ahnaya berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan notaris dan keluarganya. (UUJN Pasal 34 ayat 1). Notaris pengganti khusus tidak disertai dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat 2).






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan analisa yang dilakukan selama penulis melaksanakan praktek kerja lapangan dengan data – data yang ada, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan Praktek lapangan kerja merupakan suatu pembelajaran bagi setiap mahasiswa untuk bisa belajar mandiri dalam melakukan pekerjaan.

B.     Saran
Setelah melakukan analisa dan perancangan baik dari teori maupun praktek kuliah lapangan, penulis mencoba memberikan beberapa saran yang mungkin dapat berguna pihak instansi agar dapat mempertahankan rasa tanggung jawab dalam menjalankan setiap pekerjaan yang dibebankan. Serta bagi pembimbing mata kuliah agar memberikan pengetahuan secara umum mengenai instansi yang ditempatinya.

C.    Kata Penutup
Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah atas segala rahmat yang telah diberikan oleh Allah SWT , bahwa penulisan Proposal PKL telah mendapat dukungan dari Dosen Pembimbing dengan baik tanpa mengalami hambatan. Sehingga Proposal PKL ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi seluruh Mahasiswa Fakultas Syariah khususnya Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta.